Riksa Uji terhadap Elevator dan Eskalator, pentingkah?
Riksa uji lift atau elevator merupakan layanan pemeriksaan dan pengujian yang terdiri dari serangkaian pengujian komprehensif terhadap kinerja alat transportasi vertikal dalam gedung.
Peralatan elevator dan eskalator merupakan fasilitas yang digunakan didalam gedung baik di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga tempat usaha guna membantu operasional dalam gedung. Elevator ini biasa di Indonesia lebih sering disebut dengan istilah lift.
Mengingat elevator dan eskalator ini digunakan oleh banyak orang. Maka resiko kecelakaan harus dihindari. Di Indonesia sendiri sudah banyak kecelakaan pada penggunaan elevator dan eskalator. Baik di mal maupun di gedung perkantoran.
Guna meminimalkan resiko kecelakan, pihak pengelola mal melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap elevator dan eskalator berkala dengan menunjuk Perusahaan PJK3 Lift dan Eskalator yang berkompeten. Tidak cukup hanya dilakukan satu kali saja namun juga diperlukan riksa uji secara berkala guna menjamin kondisi lift dan escalator layak operasi.
Landasan Hukum Riksa Uji Elevator dan Eskalator :
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
Proses verifikasi yang dilakukan berupa:
- Kaji ulang (review) dan verifikasi kesesuaian spesifikasi objek dengan dokumen teknis
- Pengamatan visual terhadap objek dan identifikasi objek
- Pencatatan data lapangan
- Melakukan evaluasi dan justifikasi teknis dalam rangka keberterimaan terhadap standar dan owner specification
- Analisis kelayakan objek/peralatan
- Pembuatan laporan hasil pemeriksaan
- Pelaporan
Setelah Riksa Uji dilaksanakan maka dibuat laporan hasil verifikasi secara komprehensif. Adanya temuan-temuan titik lemah menjadi dasar rekomendasi perbaikan atau penggantian apabila diperlukan.
Yang termasuk elevator antara lain:
- Elevator penumpang
- Elevator panorama
- Elevator pelayanan / service
- Elevator rumah tinggal
- Elevator penanggulangan kebakaran / fire elevator
- Elevator pasien
- Elevator miring / incline elevator
- Elevator disabilitas
- Elevator barang
Elevator lain-lain sesuai pasal 1 angka 2 di PERMENAKERTRANS RI Nomor 6 / 2017
Yang termasuk eskalator antara lain:
Eskalator dengan sudut 0 derajat hingga tinggi 12 derajat serta ada palet / travellator.
Eskalator dengan sudut kemiringan 26,5 derajat s/d 35 derajat, dan terdapat anak tangga.
*Jenis-jenis elevator dan eskalator di atas tertera dalam dasar hukum yang bersangkutan.
Maksud dan Tujuan
- Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
- Mencegah malfungsi elevator dan eskalator
- Memastikan bahwa elevator dan eskalator dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
- Memenuhi landasan hukum yang ditetapkan pemerintah mengenai riksa uji elevalator & eskalator.
- Mencegah terjadinya kematian dan cacat pada tenaga kerja
- Membuktikan kestabilan dari elevator dan eskalator
- Jasa Riksa Uji Elevator dan Eskalator Indonesia
Untuk jasa riksa uji elevator dan eskalator tidak bisa dipilih secara sembarangan. Anda bisa menentukan Perusahaan PJK3 Elevator dan Eskalator yang berkompeten dan memiliki Ahli K3 Elevator dan Escalator guna melakukannya.
Semua tahapan riksa uji harus dikerjakan dengan teliti dan profesional dan dilakukan oleh yang sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan Elevator dan Eskalator anda.